AKTA PERKAWINAN

STANDAR PELAYANAN PUBLIK 2024-44-46

 

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Formulir Permohonan F2.01
  2. Surat N1 sd N4 dari Desa/Kelurahan
  3. FC Akta Kelahiran calon mempelai dilegalisir
  4. FC KTP-el calon mempelai
  5. FC KK mempelai
  6. Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas/RSUD
  7. Surat keterangan bebas HIV dan AIDS
  8. Pas foto berwarna calon mempelai 4×6 sebanyak 5 lembar berdampingan, warna background bebas
  9. Saksi 2 orang dewasa dan FC KTP-el
  10. Surat pengumuman perkawinan dari pemuka agama
Silahkan sampaikan keluhan anda disini