AKTA PERKAWINAN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK 2024-44-46
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
- Formulir Permohonan F2.01
- Surat N1 sd N4 dari Desa/Kelurahan
- FC Akta Kelahiran calon mempelai dilegalisir
- FC KTP-el calon mempelai
- FC KK mempelai
- Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas/RSUD
- Surat keterangan bebas HIV dan AIDS
- Pas foto berwarna calon mempelai 4×6 sebanyak 5 lembar berdampingan, warna background bebas
- Saksi 2 orang dewasa dan FC KTP-el
- Surat pengumuman perkawinan dari pemuka agama