UPTD Jeruklegi
Terdiri dari Kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Jeruklegi
- Kecamatan Kesugihan
- Kecamatan Kawunganten
- Kecamatan Bantarsari
Jenis Pelayanan :
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Pencatatan Perkawinan
Jam Pelayanan :
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.15 s/d 15.45 WIB
- Pendaftaran/ Penerimaan berkas permohonan, Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
- Istirahat, Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
- Pelayanan / Penyelesaian Permohonan, Pukul 08.00 s/d 15.45 WIB
Hari Jumat : Pukul 07.15 s/d 15.00 WIB
- Pendaftaran/ Penerimaan berkas permohonan, Pukul 08.00 s/d 11.30 WIB
- Istirahat, Pukul 11.30 s/d 13.00 WIB
- Pelayanan / Penyelesaian Permohonan, Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB